Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan. DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : HENDRI Nomor Induk Berusaha (NIB. Jenis Dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup : a. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL); Surat kesesuaian tata ruang; Surat Keterangan tidak keberatan tetangga; Legalitas usaha dan / atau kegiatan atau sejenisnya; Denah lokasi dan photo plang usaha dan /atau kegiatan; dan; Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) lembar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara. 2. acmad hairuddin. sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang. Judul. Brantas No. Izin Lokasi dan/atau Surat Keterangan Kesesuaian Tata. KOP SURAT PERUSAHAAN. Sumur batu Gang Buntu Nomor 5A RT 002/RW 006 Kel. pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut diatas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang Tanggal, bulan, tahun Yang menyatakan, Materai ,Tanda tangan, Stempel (………. Persyaratan. UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) I. Jabatan : Pemilik Perusahaan Alamat : JL Dukuh v no 33 (Dpn Masjid Jami Al Fattah) RT/RW 02/04 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. id Change Language Ubah Bahasa. Selama pelaksanaan pembangunan dan setelah kegiatan pembangunan selesai. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan ). Melalui Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. SPPL - PT. SPPL 2021 KLINIK. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. Timbulnya Keresahan Masyarakat Aktifitas karyawan dan pengunjung 6. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : HIDAYATULLAH Jabatan : Kepala UPT Alamat : Jl Pateh Kota RT 10 No. Melakukan perlindungan dan lingkungan hidup dan apabila kami terbukti secara sah. perubahan dari wajib Amdal menjadi wajib UKL-UPL. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di atau Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan sekitar tempat usaha dan atau kegiatan. upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses. ”. Tri Feriana Jabatan : Kepala Puskesmas Somagede Alamat : RT 01 RW 10 Desa Patikraja Kecamatan. Demikian untuk dipedomani dan dipergunakan sebagaimana mestinya. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN. Karya Tanah Subur. Bandung Wetan Kota Bandung Nomor Telepon : 081212916703 Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari. 1. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Nomor Induk Berusaha (NIB) Persetujuan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/ atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Yasri Fadli. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan 11. a. Bagi sebagian orang yang bekerja di bidang infrastruktur, dokumen ini sangat penting untuk menjalankan sebuah pekerjaan. Pengajuan UKL-UPL dilakukan melalui lembaga OSS kepada Menteri. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : HJ Eha Hasanah S. 22/MENLHK/ SETJEN/KUM. Penanganan, a. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Jl. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL sudah dijelaskan usaha dan/atau kegiatan apa saja yang masuk kategori SPPL. Login. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat/ e-mail kepada : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten17. mestinya,kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-. 2 halaman. 5. Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan. Telp/HP : 08115566619. SURAT. Tutup saran Cari Cari. Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan. Sumur Batu, Kec. , lingkungn. Solor Selatan, Kab. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk; b. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Ookumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya. upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi. Menjaga kelestarian sumber daya alam dn lingkungan hidup di lokasi dan sekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. sampaikan persetujuan atas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagaimana terlampir. 002 Rw. PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUPDAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (. Dokumen ini juga berkaitan dengan peraturan. Website; Perizinan SPPL; Jenis & Syarat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (3) Kepala instansi. 1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. 002 Kel. 25/MENLHK/SETJEN/KUM. Mengingat : 1. id – Jika sebelumnya kita membahas UKL-UPL (Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak. SPALTM Surat Penghentian Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 1 tayangan. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Rozianda Pekerjaan : Dokter Umum Alamat : Jl. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Peningkatan Limbah B3 Aktifitas karyawan dan pengunjung merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui : No Jenis Dampak Langkah Pengelolaan Langkah Pemantauan Lokasi Pengelolaan dan Pemantauan A. 3. 2. HIDUP (UKL-UPL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan. J l . Evan Imam. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dengan. 6 Bengkel Motor Wandy. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usahaPersyaratan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan. Nib Imb Fix2. Si. SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab kegiatan. IOKU Izin Operasional Klinik Utama. Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL); b. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 2. Foto 3 x4 sebanyak 3 lembar; 15. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pedoman. Kami. “Dokumen lingkungan terdiri atas amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Persyaratan. ”. dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau SPPL. perubahan dari wajib Amdal menjadi wajib UKL-UPL. hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal, ukl-upl dan sppl a. Dikeluarkan di : Purwodadi Pada Tanggal : 2020 a. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. sektor pekerjaan umum dan perumahan no nomor kbbli jenis usaha dan/atau kegiatan skala/besaran amdal Sebab menurut PP No 22/2021, SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari pihak penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut sppl adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau. Kepala Badan Lingkungan Hidup Perihal : Permohonan SPPL Kabupaten Badung di- ‘ Mangupura Bersama ini kami mengajukan permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk rencana kegiatan/usaha sebagai berikut : - Nama Usaha : - Alamat Usaha : (alamat lengkap :. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. Surat Pernyataan. Unduh pdf peraturan ini untuk mengetahui lebih lanjut. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. deskripsi_kegiatan. Keterangan : a. ” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap. kulonprogokab. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 6. Telpon : 0541-760304 / 760305 / 760306Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Cv. 2 halaman. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. terhadap berbagai kegiatan selama operasional. Mengingat : 1. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. 14. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan. Identitas Pemrakarsa 1. 6. 7. Mengingat : 1. 665. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha :PERUMDAM TIRTA SATRIA Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120210240164 Nama Penanggung Jawab : Jabatan : Direktur Utama Perumdam Tirta Satria Alamat : Jl. Sementara Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk. . Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengisi formulir SPPL yang telah disediakan. Pengertian SPPL adalah dokumen atau pernyataan resmi yang berisi kesanggupan penanggung jawab industri atau usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Secara ringkas, Batasan fisik penapisan rencana kegiatan dapat dilihat pada tabel 2. atau SPPL. PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : NUR IRMA LESTARI Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1511210019672 Alamat : DUSUN CISALAM, Kel. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH); 13. Sc, M. Surat Permohonan kepada Kepala DPM-PTSP Kota Semarang. LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Dl KABUPATEN BANTUL BUPATI BANTUL, Menimbang : a. 6. Peraturan Menteri LHK Nomor P. 2 halaman. pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkung. Jadwal lama pemrosesan 3 hari uang biaya gratis. 5. Nib Imb Fix2. < Kembali. 16 tahun 2012 lampiran v. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan. – Menjadi bukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan secara sah dan legal. Informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan; Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai; Rekomendasi Tim. 5 Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang Wajib. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usahaSedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas. Membawa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Image not found or type unknown DINAS LINGKUNGAN HIDUP Jl. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan. Cihapit Kec. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seruyan. (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan. Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Persyaratan Izin Lingkungan Wajib UKL-UPL. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat:. id – Jika sebelumnya kita membahas UKL-UPL (Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : STEFANUS GELEGA WERANG Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1610210002164 Alamat : LEMANU, Kel. Arif Prastowo, S. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pelayanan Persetujuan Teknis Pembuangan Limbah Cair (Perstek IPAL); 5. berwenang. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendirian perusahaan atau industri. Akte notaris pendirian usaha (jika ada) 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya. KEJAKSAAN V BLOK F/152 RT 011 / RW 011, Kel. Jika milik pribadi : Sertifikat Tanah/Akte Waris/ Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. SPPTG Surat Penghentian Praktik Tenaga Gizi. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: dr. H. Dalam ARMA Update ini, akan dibahas mengenai kedudukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“ AMDAL ”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“ UKL-UPL ”), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“ SPPL ”) dalam kerangka Perizinan Berusaha serta kriteria. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama :. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Lebih lanjut, masih beracuan pada Lampiran Kebgub DKI 189/2002, pasar swalayan (supermarket) atau toserba (Departemen Store), pusat pertokoan/perdagangan, restaurant/rumah makan, wajib memiliki UKL-UPL. 1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Yasri Fadli. H.